... mulanya dosa orang tersebut masih bersifat pribadi, belum diketahui oleh orang banyak dan tidak terkait dengan hak orang lain. Namun ketika perbuatan itu sudah diketahui oleh umum, maka hukum pun harus ditegakkan. Jika tidak, supremasi hukum akan menjadi korban dan tatanan masyarakat menjadi kacau.Oleh karena itu, pada hakekatnya suatu kesalahan itu bisa atau tidak bisanya dimaafkan dibagi
No comments:
Post a Comment